pengertian kejaksaan dan visi dan misi

Kejaksaan merupakan institusi aturan yang bertanggung jawab untuk mengerjakan penuntutan kepada pelanggaran regulasi dan menjaga kepentingan masyarakat dalam cara peradilan. Kejaksaan lazimnya berhubungan dengan cara undang-undang di negara-negara yang menganut metode undang-undang kontinental atau cara regulasi Romawi.

Fungsi utama kejaksaan ialah sebagai berikut:

Penuntutan: Kejaksaan bertanggung jawab untuk menyelidiki tindak pidana yang dilaporkan, mengumpulkan bukti, dan menentukan apakah akan menuntut pelaku tindak pidana ke pengadilan.

Perlindungan kepentingan negara dan masyarakat: Kejaksaan melindungi kepentingan negara dan masyarakat dengan memutuskan keadilan dilaksanakan dalam cara peradilan. Mereka berusaha untuk memutuskan bahwa orang yang melaksanakan pelanggaran tata tertib diadili dan mendapatkan sanksi yang sesuai.

Advokasi: Kejaksaan juga bertugas sebagai pembela dalam persidangan kalau terdapat kepentingan publik yang perlu dipertahankan.

Pengawasan progres putusan: Sesudah putusan pengadilan dijatuhkan, kejaksaan memantau dan menentukan bahwa putusan hal yang demikian dilaksanakan dengan benar. Mereka juga bisa mengajukan banding apabila ada alasan kuat untuk melaksanakannya.

Visi dan misi kejaksaan bisa bervariasi di tiap negara sebab mereka didasarkan pada konteks undang-undang, cara peradilan, dan kebijakan pemerintah setempat. Tapi, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, kejaksaan mempunyai visi dan misi biasa yang mencerminkan tanggung jawab dan tujuan mereka dalam cara peradilan. Berikut ialah figur biasa dari visi dan misi kejaksaan:

Visi:
Menjadi institusi penegak tata tertib yang profesional, independen, dan terpercaya dalam mengerjakan tugas penuntutan dan menjaga keadilan bagi masyarakat.

Misi:

Menegakkan keadilan: Kejaksaan berambisi untuk menegakkan keadilan dalam metode peradilan dengan menjalankan penuntutan yang adil, objektif, dan transparan.

Melindungi kepentingan masyarakat: Kejaksaan berjanji untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan mengidentifikasi dan menuntut pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mencegah terjadinya melanggar hukum.

Menjaga integritas peraturan: Kejaksaan berperan dalam menjaga integritas regulasi dengan menegakkan regulasi tata tertib dan memutuskan bahwa tata tertib diaplikasikan secara tetap dan adil.

Meningkatkan profesionalisme: Kejaksaan berupaya untuk terus meningkatkan kwalitas dan profesionalisme member kejaksaan lewat pelatihan, pengembangan, dan pengawasan yang ketat.

Kolaborasi dan kemitraan: Kejaksaan berprofesi sama dengan institusi tata tertib lainnya, termasuk kepolisian, pengadilan, dan institusi penegak peraturan lainnya, untuk menempuh tujuan bersama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Nilai-nilai di atas yakni model biasa dari visi dan misi kejaksaan. Melainkan, perlu dicatat bahwa visi dan misi bisa bervariasi di bermacam negara atau yurisdiksi tata tertib, dan mungkin ada tambahan atau penekanan pada aspek-aspek tertentu layak dengan keperluan dan tuntutan masyarakat setempat.

albertinus parlianggoman napitupulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *